TRAUMA

a) Pengertian
Trauma adalah dari aspek medikolegal sering berbeda dengan pengertian medis.
Pengertian medis menyatakan trauma atau perlukaan adalah hilangnya diskontinuitas dari jaringan.
Sedangkan dalam pengertian medikolegal trauma adalah pengetahuan tentang alat atau benda yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan seseorang. Artinya orang yang sehat, tiba-tiba terganggu kesehatannya akibat efek dari alat atau benda yang dapat menimbulkan kecederaan.
b) Penyebab
Trauma yang menyebabkan perdarahan di luar haid contohnya yang sering terjadi pada akseptor IUD dan usai berhubungan intim (utamanya pada wanita yang telah menopause )
Tempat perlukaan yang paling sering akibat koitus adalah dinding lateral Vagina, vorniks posterior dan kubah Vagina (setelah histerektomi).
c) Gejala
Nyeri vulva dan vagina, perdarahan dan pembengkakkan merupakan gejala-gejala yang paling khas. Kemungkinan gejala lainnya adalah kesulitan dalam urinasi dan ambulasi
d) Penanganannya
Penanganannya sesuai dengan penyebabnya , misalnya trauma yang disebabkan translokasi IUD, maka IUD nya harus dicabut, dan diganti dengan alat kontrasepsi lain.Sedangkan buat para wanita yang menopause yang mengalami perdarahan setelah koitus, bisa diberi terapi hormon.

0 komentar:

Posting Komentar